Mahfud MD: Hukum Digerogoti Korupsi | Chronicles #25

Mahfud MD: Hukum Digerogoti Korupsi | Chronicles #25

Ringkasan Singkat

Video ini membahas berbagai masalah dalam sistem hukum Indonesia, termasuk ambiguitas hukum, kerentanan terhadap eksploitasi, relevansi pendidikan hukum, dan lemahnya budaya preseden. Prof. Mahfud MD dan Bagus Muljadi juga membahas perlunya menggali hukum adat, filosofi dan etika hukum, serta cara mencegah korupsi di kalangan hakim. Mereka juga menyoroti tantangan dalam memberantas korupsi dan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Terakhir, mereka membahas relevansi hukum di tengah kompleksitas teknologi dan harapan bagi generasi muda.

  • Ambiguitas hukum dan kerentanan terhadap eksploitasi.
  • Relevansi pendidikan hukum dan perlunya menggali hukum adat.
  • Filosofi dan etika hukum, serta cara mencegah korupsi di kalangan hakim.
  • Tantangan dalam memberantas korupsi dan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.
  • Relevansi hukum di tengah kompleksitas teknologi dan harapan bagi generasi muda.

Ambiguitas Hukum [1:20]

Bagus Muljadi mengamati adanya ambiguitas dalam mens rea (niat jahat) dalam kasus-kasus di Indonesia. Hakim sering menggunakan pendekatan formalistik, yang dapat dieksploitasi. Prof. Mahfud menjelaskan bahwa menentukan mens rea itu sulit karena menyangkut hati pelaku, tetapi hukum sebenarnya sudah memiliki ukuran yang jelas untuk menentukan mens rea. Hakim memiliki pilihan untuk menafsirkan apakah seseorang memiliki mens rea atau tidak berdasarkan empat unsur: kesengajaan, mengetahui akibat, kelalaian, dan kecerobohan.

Kenapa Hukum Rentan Dieksploitasi [3:31]

Prof. Mahfud menjelaskan bahwa hukum normatif lebih mudah dimanipulasi. Hakim yang korup dapat menyatakan seseorang tidak bersalah dengan menggunakan undang-undang tertentu. Oleh karena itu, hakim pada akhirnya harus kembali pada keyakinan dan moralitasnya. Pendekatan normatif dalam hukum lebih aman tetapi lebih mudah dimanipulasi, sementara keyakinan dan moralitas hakim menjadi kunci dalam pengambilan keputusan yang adil.

Sistem Hukum [6:03]

Tradisi hukum di Indonesia berbeda dengan Inggris dan Prancis. Prancis mewarisi tradisi positivistik, di mana hukum adalah buatan manusia dan tidak selamanya moral. Inggris menganut natural law, di mana hukum berasal dari Tuhan atau alam. Di AS dan Inggris, masalah niat diserahkan kepada juri. Sistem hukum Indonesia diwarnai oleh positivisme hukum, yang menekankan pada hukum yang tertulis.

Pendidikan Hukum Tidak Relevan? [7:20]

Lulusan hukum di Indonesia tidak terbiasa menangani kasus dan hanya terbiasa mengingat undang-undang. Mata kuliah sosial bersifat elektif, sehingga mahasiswa kurang memahami hukum sebagai pendekatan sosiolegal. Prof. Mahfud mengakui masalah ini dan merasa bahwa ilmu hukumnya tidak berlaku setelah lulus. Ia kemudian belajar ilmu politik dan menggabungkannya dengan ilmu hukum menjadi ilmu politik hukum. Kurikulum hukum di Indonesia sangat diwarnai oleh positivisme hukum, yang menekankan pada norma-norma yang tertulis.

Lemahnya Budaya Preseden [13:38]

Budaya preseden di Indonesia lemah. Sulit untuk mengetahui kasus-kasus sebelumnya kecuali kasusnya viral. Tradisi positivistik membutuhkan skeptic mindset. Hilangnya budaya preseden dan hermeneutika membuat masyarakat sulit untuk memahami rancangan undang-undang. Lemahnya Fakultas Hukum dan kurang skeptisnya masyarakat menjadi masalah dalam sistem hukum Indonesia.

Hukum Adat Perlu Dinasionalkan? [15:45]

Prof. Mahfud menjelaskan bahwa hukum-hukum yang bersumber dari rasa keadilan di luar yang tertulis dulu sudah ada di Indonesia, yaitu hukum adat. Van Vollenhoven membagi 19 lingkungan hukum adat di Indonesia. Namun, mata kuliah hukum adat sudah tidak ada lagi di fakultas hukum. Dalam hukum perdata, orang boleh menggunakan hukum adat jika mau, tetapi dalam hukum publik, kembali pada kodifikasi. Prof. Mahfud memberontak terhadap pandangan ini dan membuat keputusan berdasarkan rasa keadilan ketika menjadi ketua MK.

Filosofi & Etika Hukum Indonesia [22:31]

Filosofi hukum di Indonesia bukan semata-mata positivisme hukum. Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa hakim bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum adalah yang tertulis, sedangkan keadilan adalah yang tidak tertulis. Hakim sering mencari aman dengan menggunakan pasal-pasal yang tertulis. Prof. Mahfud menekankan pentingnya ketahanan moral hakim dan memberikan contoh hakim Bismar Siregar yang berani membuat keputusan berdasarkan rasa keadilan.

Cara Agar Hakim Tidak Korupsi & Imoral [26:57]

Prof. Mahfud menjelaskan bahwa cara agar hakim tidak korup adalah dengan kembali pada ketahanan moral pribadi. Secara institusional, ia membuat suasana di kantor MK yang tidak memperbolehkan tamu yang berhubungan dengan perkara. Instrumen untuk mengawasi hakim sudah lengkap, tetapi tetap saja ada yang korup. Masalahnya adalah orangnya yang korup, bukan sistemnya. Baik common law maupun civil law memiliki segi baiknya, tetapi keduanya bisa dimanipulasi.

Kanker: Korupsi [32:59]

Korupsi sangat sulit diberantas meskipun sudah dibuat banyak aturan dan lembaga untuk memberantasnya. Prof. Mahfud mengatakan bahwa masalahnya adalah moralitas bangsa yang buruk. Pendidikan moral tidak selesai dan tidak ada yang tahu siapa yang salah. Korupsi semakin banyak meskipun sudah mengadopsi hampir semua aturan tentang korupsi.

UU Perampasan Aset [34:58]

Undang-Undang Perampasan Aset sulit diputuskan karena ada yang mengatakan bahwa undang-undang ini berbahaya. Aset seseorang yang diduga melakukan korupsi bisa dirampas sebelum putusan pengadilan. Namun, sebenarnya aset bisa dirampas dalam proses sendiri melalui pengadilan perampasan aset. Alasan lain adalah karena kepentingan politik, yang bisa membahayakan orang-orang yang mungkin terlibat korupsi. Prof. Mahfud mengkampanyekan agar Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa segera disahkan.

Hukum Kolonial: Sisa Penjajahan [38:30]

Indonesia sebagai negara pascakolonial perlu lepas dari ketergantungan cara pikir. Hukum memiliki pengaruh besar dalam hidup orang banyak. Prof. Mahfud menjelaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat. Hukum yang berlaku zaman Belanda harus berubah ketika Indonesia merdeka. Nilai-nilai budaya lokal perlu dikembangkan, seperti restorative justice. Restorative justice adalah penyelesaian hukum di luar pengadilan yang bisa diselesaikan oleh kepala-kepala adat.

Relevansi Hukum di Tengah Kompleksitas [44:18]

Hukum harus lebih adaptif terhadap perkembangan dunia internasional, masyarakat, dan teknologi. Prof. Mahfud percaya bahwa dunia digital dengan analisis data yang mudah diprogramkan dapat memudahkan pembuktian kejahatan. Namun, masalahnya tidak mudah. Undang-Undang ITE pernah diubah karena dianggap mengkriminalisasi banyak orang. Sekarang timbul lagi perdebatan tentang kesewenang-wenangan digital.

Anak Muda Tidak Bisa Dibelenggu [48:52]

Prof. Mahfud berharap agar penyelenggara negara mengadaptasikan diri dengan perkembangan kecerdasan anak-anak dengan segala fasilitasnya. Anak-anak muda yang pintar-pintar ini adalah masa depan Indonesia. Pemerintah harus memberi saluran-saluran kanalisasi terhadap perkembangan baru yang tidak bisa dihindari. Dunia dengan terhapusnya batas-batas fisik tidak bisa ditutup oleh negara.

Watch the Video

Date: 10/25/2025 Source: www.youtube.com
Share

Stay Informed with Quality Articles

Discover curated summaries and insights from across the web. Save time while staying informed.

© 2024 BriefRead