Ringkasan Singkat
Video ini membahas tentang analisis produk perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Desa, dalam konteks pendidikan Pancasila kelas 10 kurikulum Merdeka. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat menganalisis apakah suatu produk perundang-undangan telah sesuai dengan tujuan pendirian NKRI dan tidak berpotensi korupsi.
- Peraturan perundang-undangan harus merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.
- Hubungan antara Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya harus selaras dan tidak bertentangan.
- Undang-Undang Desa sebagai contoh analisis produk perundang-undangan.
Pendahuluan [0:00]
Pembahasan kali ini adalah kelanjutan dari bab 2, unit 7 yang membahas tentang analisis produk perundang-undangan. Tujuan pembelajaran adalah agar peserta didik mampu menganalisis suatu produk perundang-undangan, apakah sudah sesuai dengan tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu melayani rakyat dan mencegah korupsi.
Dasar Hukum dan Pancasila [1:16]
Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Peraturan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap agama dan kepercayaan. Peraturan di bawah UUD 1945 juga harus merujuk pada pasal atau ayat yang ada dalam UUD 1945 secara hierarkis.
Hubungan Pancasila, UUD 1945, dan Peraturan Perundang-undangan [3:25]
Terdapat beberapa pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan. Pertama, peraturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, peraturan di bawah UUD 1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat dalam UUD 1945. Ketiga, isinya harus searah dan mendukung peraturan di atasnya, serta selaras dengan upaya mendorong pemerintah yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan keadilan, dan tidak berpotensi korupsi. Jika ketiga hal ini tidak terpenuhi, peraturan tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (jika berbentuk undang-undang) atau Mahkamah Agung.
Contoh Analisis: Undang-Undang Desa [5:57]
Contoh analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbedaan antara desa lama dan desa baru dalam perspektif undang-undang desa meliputi:
- Payung Hukum: Desa lama menggunakan UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005, sedangkan desa baru menggunakan UU No. 6/2014.
- Asas Utama: Desa lama menganut desentralisasi residualitas, sedangkan desa baru menganut rekognisi subsidiaritas. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah, sementara residualitas berarti organ pemerintahan melaksanakan sisa kewenangan yang diberikan. Rekognisi adalah pengakuan terhadap asal usul desa, dan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal.
- Kedudukan: Desa lama sebagai organisasi pemerintah dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota, sedangkan desa baru sebagai pemerintahan masyarakat.
- Posisi dan Peran Kabupaten/Kota: Kabupaten/kota pada desa lama memiliki kewenangan besar dalam mengatur desa, sedangkan pada desa baru kewenangannya terbatas dan strategis.
- Delivery Kewenangan dan Program: Desa lama menganut target, sedangkan desa baru menganut mandat. Target adalah aksi untuk mencapai tujuan, sedangkan mandat adalah perintah dari rakyat.
- Politik Tempat: Desa lama sebagai lokasi proyek dari atas, sedangkan desa baru sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.
- Model Pembangunan: Desa lama menggunakan government driven development atau community driven development, sedangkan desa baru menggunakan Village drive development (pembangunan berbasis desa).
- Pendekatan dan Tindakan: Desa lama menggunakan imposisi dan mutilasi sektoral, sedangkan desa baru menggunakan fasilitasi, emansipasi, dan konsolidasi.