Ringkasan Singkat
Video ini membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perspektif hukum di Indonesia. Dijelaskan perbedaan antara karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT), alasan-alasan yang sah untuk PHK, prosedur yang harus diikuti perusahaan, serta cara menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang wajib dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK.
- PHK harus dihindari, tetapi jika terpaksa dilakukan, harus sesuai dengan alasan dan prosedur yang sah.
- Karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki aturan PHK yang berbeda.
- Alasan PHK memengaruhi besaran kompensasi yang diterima karyawan.
- Perhitungan uang pesangon melibatkan masa kerja dan faktor pengali berdasarkan alasan PHK.
Perbedaan Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap (PKWTT) [0:58]
Dijelaskan perbedaan mendasar antara karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT). Karyawan kontrak memiliki jangka waktu kerja yang jelas dalam perjanjian, sehingga hubungan kerja berakhir sesuai tanggal selesai kontrak. Sementara itu, karyawan tetap tidak memiliki batasan waktu kerja dalam perjanjian mereka, sehingga pemutusan hubungan kerja disebut PHK. PHK pada karyawan tetap bisa berasal dari inisiatif perusahaan (PHK) atau karyawan (pengunduran diri/resign).
Alasan PHK yang Sah Menurut Hukum [2:51]
Setiap PHK harus memiliki alasan yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 pasal 36. Alasan-alasan tersebut meliputi merger perusahaan, perusahaan mengalami pailit, karyawan melakukan pelanggaran, meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri. Alasan PHK ini penting karena menentukan besaran hak-hak karyawan yang di-PHK, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Prosedur PHK yang Wajib Dilakukan Perusahaan [3:43]
Perusahaan yang ingin melakukan PHK wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada karyawan melalui surat pemberitahuan. Surat ini harus disampaikan maksimal 14 hari sebelum tanggal efektif PHK (7 hari untuk karyawan masa percobaan) dan mencantumkan kompensasi serta hak-hak karyawan. Jika karyawan menolak PHK, mereka harus membuat surat penolakan disertai alasan dan menyampaikannya kepada perusahaan maksimal 7 hari setelah menerima surat pemberitahuan.
Cara Menghitung Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak [4:57]
Perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK. Perhitungan dilakukan dengan dua tahap: pertama, menghitung hak karyawan berdasarkan masa kerja sesuai pasal 40 PP 35/2021; kedua, mengalikan hasilnya dengan faktor pengali yang berbeda-beda tergantung alasan PHK (pasal 41-58 PP 35/2021). Contohnya, PHK karena efisiensi memiliki faktor pengali yang berbeda dengan PHK karena pensiun. Karyawan yang mengundurkan diri hanya mendapatkan uang penggantian hak, tidak mendapatkan uang pesangon.
Simulasi Perhitungan Uang Pesangon [6:58]
Video ini memberikan contoh perhitungan uang pesangon untuk karyawan bernama Aganda yang di-PHK karena efisiensi setelah bekerja selama 4 tahun 5 bulan dengan gaji Rp5 juta. Langkah-langkahnya adalah menghitung uang pesangon sesuai masa kerja, kemudian mengalikan dengan faktor pengali untuk alasan efisiensi (0,5). Selanjutnya, menghitung uang penghargaan masa kerja dan mengalikan dengan faktor pengali yang sesuai. Total hak yang diterima Aganda adalah penjumlahan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Contoh Surat Pemberitahuan PHK dan Rumus Excel Perhitungan Pesangon [8:53]
Legal Akses menyediakan contoh atau draft surat pemberitahuan PHK untuk perusahaan dan surat penolakan PHK untuk karyawan dalam format Microsoft Word yang dapat diunduh. Selain itu, tersedia juga rumus Excel untuk menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yang memudahkan karyawan untuk mensimulasikan sendiri perkiraan kompensasi yang akan diterima jika di-PHK. Link untuk mengunduh dokumen dan rumus Excel tersebut tersedia di deskripsi video.