Kupas Tuntas Buku Suluh | Kartika Podcast

Kupas Tuntas Buku Suluh | Kartika Podcast

Ringkasan Singkat

Podcast ini membahas secara mendalam tentang buku Suluh, sebuah panduan penting bagi anggota Persit Kartika Chandra Kirana (istri prajurit TNI AD) dan keluarga mereka. Buku ini berisi peraturan dan ketentuan mengenai hak dan kesejahteraan prajurit TNI AD, baik yang masih aktif maupun pensiunan, serta keluarga mereka.

  • Buku Suluh mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur KPI/KPS, tanggung jawab prajurit dalam perceraian, tunjangan, hingga aturan penggunaan media sosial.
  • Buku ini juga membahas bantuan hukum yang tersedia bagi anggota Persit dan keluarga mereka, termasuk pensiunan.
  • Buku Suluh dapat diakses melalui pemesanan berjenjang atau diunduh dari website Persit Pusat.

Pembukaan [1:37]

Podcast Kartika episode ketiga ini dibuka dengan sapaan hangat dari para pembawa acara, Fitria Burhan dan Dita, serta perkenalan narasumber, Ibu Tasya (istri dari Kolonel CPL Oktavianus Orcat) dan Bapak Letkol CHK Bungas SHE. Episode ini akan membahas tuntas tentang buku Suluh.

Apa Itu Buku Suluh? [3:59]

Buku Suluh adalah buku yang berisi peraturan dan ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat yang mengatur tentang hak dan kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Darat beserta seluruh keluarga, baik yang dinas aktif maupun yang pensiun. Buku ini terdiri dari 17 bab dan 208 halaman, mencakup berbagai aspek seperti hak-hak prajurit dan keluarga, biaya perjalanan dinas (BPD), aturan bermedia sosial, dan pelayanan kesehatan.

Kartu Penunjukan Istri (KPI) dan Kartu Penunjukan Suami (KPS) [5:57]

Bab 1 buku Suluh mengatur tentang prosedur KPI dan KPS. KPI/KPS wajib dimiliki oleh suami/istri prajurit TNI AD yang sudah menikah secara sah. KPI/KPS tidak berlaku jika suami/istri meninggal, tetapi dapat menjadi bahan administrasi untuk anak memperoleh jaminan atau tunjangan. Dari segi hukum, KPI merupakan identitas dan berguna saat pensiun untuk bantuan hukum. Fotokopi KPI/KPS dapat digunakan anak untuk meminta bantuan hukum ke berbagai instansi hukum militer.

Tanggung Jawab Prajurit TNI AD dalam Perceraian [8:45]

Halaman 54 dan 55 buku Suluh menjelaskan tanggung jawab prajurit TNI AD yang bercerai, yaitu mengasuh dan mendidik anak, memberikan biaya pengasuhan dan pendidikan, serta memberikan hak tunjangan kepada anak kandung maksimal usia 25 tahun atau anak cacat. Berdasarkan keputusan Kasat nomor 2742 tahun 2024, terdapat nafkah istri (masa idah Rp1.500.000 selama 3 bulan, kecuali istri membangkang), nafkah mut'ah (kompensasi), nafkah madiah (melunasi hutang istri sebelum perceraian), dan nafkah anak. Jika prajurit tidak melaksanakan kewajiban, akan dikenakan hukuman sesuai KUHPM. Istri dapat melapor secara berjenjang atau mengajukan kembali ke pengadilan. Tunjangan istri adalah 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) masing-masing 2% dari gaji pokok selama belum menikah.

Tunjangan dan Rawatan Purna Dinas [13:58]

Setelah pensiun, prajurit TNI AD memperoleh uang pensiun, santunan Asabri, pelayanan kesehatan, dan bantuan hukum. Bantuan hukum ini merupakan hal baru yang masuk dalam buku Suluh.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) [15:22]

Jika anggota Persit mengalami KDRT, tahap pertama adalah melaporkan kepada ketua tingkat kepengurusan dan pejabat personalia di satuan. Pejabat personalia akan menyelesaikan secara kedinasan. Komandan bertanggung jawab penuh kepada anak buahnya. Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang PKDRT bertujuan melindungi korban dan menjaga keutuhan rumah tangga. Sanksi pidana tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur kekerasan fisik dan psikis. Halaman 142 buku Suluh merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 1-4 yang mengatur sanksi bagi prajurit yang melakukan KDRT.

Bantuan Hukum [19:29]

Bantuan hukum diberikan kepada TNI aktif, purnawirawan, organisasi Persit, dan organisasi TNI sesuai Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2023. Bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan perceraian. Bantuan hukum diberikan secara gratis karena ditanggung oleh negara.

Aturan Penggunaan Media Sosial [21:19]

Bab 14 mengatur penggunaan media sosial bagi prajurit TNI AD dan keluarga. Anggota Persit yang mendapat endorse harus memisahkan akun pribadi dengan akun Persit, tidak boleh mengenakan atribut Persit saat membuat konten endorse, dan tidak diperkenankan mengajak prajurit dalam konten dengan atribut kedinasan tanpa izin satuan atas. Informasi yang dilarang adalah yang melanggar asusila, SARA, kejahatan, atau pembajakan.

BPJS Kesehatan dan Iuran Persit [23:57]

Peserta jaminan kesehatan BPJS meliputi suami (prajurit), istri sah, dan anak (kandung, tiri, atau angkat). Iuran Persit terbaru adalah Rp20.000 untuk istri anggota Pitpati, Rp15.000 untuk Pamen, Rp10.000 untuk PAS, dan Rp5.000 untuk Bintara dan Tamtama.

Perjalanan ke Luar Negeri [25:16]

Syarat perjalanan ke luar negeri dipermudah. Surat permohonan izin diajukan melalui dinas hingga Mabesat, lalu membuat surat permohonan izin Persit yang cukup sampai satu tingkat di atas kepengurusan yang bersangkutan, dengan melampirkan surat izin dinas. Untuk berobat ke Penang/Malaysia, surat izin cukup dikeluarkan oleh Kotama/Balakpus dan ditandatangani oleh Pang/Gubdir tanpa diwakilkan, dengan tembusan ke AS Intel dan Aspers Kasat serta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, tanpa perlu surat rujukan dari RSPAD.

Biaya Perjalanan Dinas (BPD) [28:06]

Halaman 100 buku Suluh membahas biaya perjalanan dinas (BPD) saat pindah, yang dibayarkan secara lumpsum sesuai indeks biaya yang diatur berdasarkan golongan prajurit dan ditransfer oleh paku. Mekanisme dan komponen BPD dalam negeri dijelaskan di halaman 83.

Sesi Tanya Jawab [30:39]

  • Apakah KPI bisa melindungi dari KDRT dan perselingkuhan? KPI bukan jaminan, tetapi syarat administrasi untuk memohon perlindungan atau bantuan hukum.
  • Di mana mengecek KPI? KPI adalah ranah dinas dan merupakan identitas istri sah prajurit TNI AD.
  • Bagaimana menggunakan medsos untuk mengembangkan bakat? Menjadi konten kreator tidak dilarang, asalkan tidak melanggar batasan SARA, kesusilaan, kejahatan, dan tidak mengenakan atribut Persit atau fasilitas dinas.
  • Apakah pensiunan masih dapat bantuan hukum? Sesuai Perpanglima TNI nomor 46 tahun 2023, pensiunan masih dapat bantuan hukum dengan syarat memiliki KPI dan KU1.
  • Bagaimana cara mendapatkan buku Suluh? Memesan melalui tingkatan masing-masing atau mengunduh di website Persit Pusat.

Pembahasan Tambahan dalam Buku Suluh [38:56]

Buku Suluh juga menjelaskan tentang aturan perkawinan, perceraian, dan rujuk secara detail sesuai agama yang ada di Indonesia. Syarat-syarat pengajuan pernikahan juga tertuang jelas di buku Suluh. Buku ini disusun bersama dinas terkait, sehingga semua informasi terangkum rapi dan detail.

Kesimpulan dan Pesan [43:02]

Inti dari buku Suluh adalah wajib dimiliki oleh seluruh anggota Persit Kartika Chandra Kirana karena mencakup hak dan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarga, baik masa dinas maupun pensiun. Buku ini adalah pedoman bagi anggota Persit. Bapak Bungas berharap buku ini dibaca karena berisi pedoman dan aturan yang bermanfaat, terutama saat purna. Beliau menawarkan konsultasi hukum gratis 24 jam melalui nomor 0823 7828 6600.

Watch the Video

Date: 7/24/2025 Source: www.youtube.com
Share

Stay Informed with Quality Articles

Discover curated summaries and insights from across the web. Save time while staying informed.

© 2024 BriefRead