Bab 3 Kelas 12, Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewa

Bab 3 Kelas 12, Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewa

Ringkasan Singkat

Video ini membahas tentang kesadaran warga negara dalam menghadapi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Dijelaskan mengenai definisi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD NRI 1945, serta upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di lingkungan sekitar.

  • Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bertentangan dengan UUD NRI 1945.
  • Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
  • Pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat dilakukan melalui analisis, penyesuaian, inisiatif, dan pengembangan (ASIK).

Pendahuluan: Kesadaran Warga Negara [0:25]

Bab ini membahas tentang kesadaran warga negara dalam menghadapi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Tujuan pembelajaran adalah agar siswa mampu menjelaskan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Kata kunci dalam bab ini adalah kasus pelanggaran hak, pengingkaran kewajiban, ASIK (Analisis, Sesuaikan, Inisiatif, Kembangkan). Siswa diajak untuk menelusuri pemahaman tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang mungkin pernah dialami atau disaksikan.

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara yang Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 [4:13]

Peristiwa disalip orang lain dalam antrean merupakan contoh perilaku sewenang-wenang yang termasuk pengingkaran hak. Hak yang dilanggar adalah urutan antre, kenyamanan, dan keamanan. Kewajiban yang diingkari adalah ketertiban, sopan santun, dan mementingkan diri sendiri. Hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara merupakan hak warga negara yang memunculkan kewajiban bagi siapa saja untuk memenuhinya. Perasaan yang muncul saat mendapatkan tanggapan merupakan fitrah alamiah manusia untuk mendapatkan perhatian dan perilaku timbal balik dari orang lain. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan beriringan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan untuk menciptakan kehidupan manusia yang harmonis.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 [12:19]

Pasal 26 UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan paspor dapat dijadikan dasar yang menjelaskan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 mengatur secara spesifik tentang hak dan kewajiban warga negara, menerjemahkan amanat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 harus mengandung asas nilai sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keterampilan Mengklarifikasi Nilai Melalui Pengamatan Kasus [18:27]

Wakil gubernur DKI Jakarta menyayangkan aksi anarkis dan perusakan terhadap fasilitas umum saat demo penolakan undang-undang Cipta kerja. Kasus perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Warga negara yang membiayai pembangunan fasilitas umum melalui iuran pajak memiliki hak untuk menikmati fasilitas tersebut dan berkewajiban untuk menjaganya. Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang paling dilanggar dan diingkari dalam kasus ini adalah pasal yang mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan fasilitas umum.

Pengertian Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara [21:08]

Dasar hukum hak dan kewajiban warga negara merupakan aturan yang mengikat warga negara dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dalam tata tertib suatu masyarakat. Warga negara wajib patuh pada perintah dan larangan hukum agar kehidupan lebih tertib dan nyaman. Dasar hukum yang menjadi rujukan warga negara mengenai hak dan kewajiban antara lain UUD NRI 1945, Tap MPR tentang HAM, undang-undang tentang HAM, undang-undang tentang pengadilan HAM, undang-undang tentang perlindungan anak, undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kewajiban warga negara terbit bersamaan dengan hak warga negara, salah satunya adalah bela negara yang diatur dalam undang-undang tentang pertahanan negara.

Mengampanyekan Anti Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban [25:24]

Siswa diminta untuk melakukan kegiatan yang mendorong orang lain melakukan perbuatan baik untuk mengajak warga negara Indonesia melakukannya. Aktivitas ini sesuai dengan elemen berkolaborasi dari dimensi profil pelajar Pancasila yakni bergotong royong. Siswa dapat membuat pengumuman atau kampanye di sekolah, lingkungan sekitar, maupun masyarakat luas yang mengajak untuk berbuat baik. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai media seperti poster, video, podcast, jingle, infografik, buletin, laporan tertulis, esai, foto, surat-surat, buku panduan, brosur, program radio, atau jadwal perjalanan.

Implementasi Penghormatan Terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara [28:48]

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban seringkali dilakukan seseorang atau kelompok saat tidak menghargai jerih payah orang lain. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat yang dipaksakan melalui undang-undang. Dana pajak tersebut kemudian akan digunakan untuk mengelola dan mengumpulkan dana masyarakat. Pemerintah melalui kementerian keuangan dalam tenggat waktu tertentu mengelola dan menyalurkan dana pajak untuk pembangunan Indonesia. Fasilitas umum dibuat untuk melayani masyarakat. Jika fasilitas umum tersebut rusak, pihak yang dirugikan bukan pemerintah saja, tetapi juga masyarakat yang ikut membiayai pembangunan fasilitas umum.

Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab untuk Mendukung Pembangunan [34:47]

Nilai konsensus yang harus dimiliki warga negara adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Implementasi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam kehidupan bernegara dapat terlihat diantaranya pada perubahan istilah kewajiban menyetor pajak menjadi wajib pajak diberi kepercayaan oleh negara untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang wajib dia bayarkan. Iuran sekolah pun istilahnya berubah menjadi sumbangan atau uang kuliah tunggal (UKT) bagi perguruan tinggi. Hal tersebut dilakukan untuk memperhalus makna perintah menjadi sebuah ajakan dalam mengisi pembangunan yang merupakan kewajiban warga negara sebagai wujud dari amanat nilai Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Serta Upaya Warga Negara dalam Mencegahnya di Lingkungan Sekitar [37:27]

Siswa diajak untuk mengenali kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara melalui analisis peraturan perundang-undangan. Siswa dibagi menjadi tiga kelompok yang tugasnya berbeda. Kelompok satu menganalisis isi UUD NRI Tahun 1945, kelompok dua membandingkan secara mendalam isi undang-undang tentang perlindungan anak, dan kelompok tiga membahas isi undang-undang tentang hak asasi manusia. Setiap kelompok akan menjawab satu buah pertanyaan kunci yang diajukan oleh guru.

Warga Negara yang ASIK Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan [40:50]

Siswa diajak untuk menelusuri dan mengidentifikasi apakah kamu warga negara yang asik mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di lingkunganmu dengan demokratis dan santun. Dimensi profil pelajar Pancasila yang harus dicapai ialah bergotong royong dengan kompetensi tanggap terhadap lingkungan sosial sebagai salah satu elemen dari kepedulian. Aktivitas yang akan dilakukan mengikuti alur ASIK yakni analisis, sesuaikan, inisiatif, dan kembangkan. Alur ini merupakan salah satu cara yang dapat diikuti ketika menghadapi permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang terjadi di lingkungan kamu.

Tema-Tema Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban [44:35]

Tema-tema pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dibahas antara lain cyber bullying, diskriminasi, intoleransi dalam hidup beragama, dan persekusi. Cyber bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok atau individu menggunakan media elektronik secara berulang-ulang dari waktu ke waktu. Diskriminasi dapat terjadi karena stereotip pemahaman tertentu terhadap kelompok yang sulit diubah dan prasangka buruk terhadap perbedaan tersebut. Intoleransi pada umumnya konflik-konflik beragama timbul karena adanya perselisihan antara umat beragama yang mengedepankan ego masing-masing sehingga terjadi gesekan yang lama-kelamaan membesar dan terjadilah pertikaian. Persekusi merupakan salah satu jenis kejahatan kemanusiaan sebagaimana dijelaskan dalam statuta roma.

Watch the Video

Date: 8/25/2025 Source: www.youtube.com
Share

Stay Informed with Quality Articles

Discover curated summaries and insights from across the web. Save time while staying informed.

© 2024 BriefRead