Ringkasan Singkat
Video ini membahas nasihat Imam Abdullah bin Alawi Al-Haddad tentang kewajiban suami istri dalam keluarga. Poin-poin utama meliputi:
- Kewajiban nafkah dari suami kepada istri dan keluarga.
- Pentingnya mendidik keluarga dengan baik sesuai syariat.
- Adab bergaul antara suami dan istri.
- Suami sebagai pemimpin keluarga harus mengambil keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu.
- Tanggung jawab suami terhadap keluarga, termasuk menjaga dari hal-hal yang dilarang agama.
Nafkah dalam Islam [0:15]
Abdullah Haddad memberikan nasihat khusus untuk suami istri tentang kewajiban mereka. Yang dimaksud dengan "ahl" adalah istri, dan "iil" adalah anak-anak atau kerabat yang wajib dinafkahi. Kewajiban memberi nafkah berasal dari tiga jalur: ushul (orang tua ke anak), furuk (anak ke orang tua jika orang tua tidak mampu), suami kepada istri (sebagai ganti dari hubungan suami istri), dan milkah (nafkah untuk hewan atau budak yang dimiliki). Nafkah dari ushul, furuk, dan milkiah gugur jika tidak diberikan karena kezaliman lalu bertaubat, namun nafkah suami kepada istri tidak gugur dengan berlalunya waktu jika istri tidak ridha. Jika suami bertaubat, ia wajib membayar nafkah yang tertinggal.
Tugas Suami sebagai Kepala Keluarga [3:09]
Tugas suami sebagai kepala keluarga adalah memberi nafkah, makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Lebih penting lagi adalah mendidik istri dan anak-anak dengan didikan yang baik, menyelamatkan mereka dari musibah dunia dan akhirat. Suami wajib memerintahkan anggota keluarga untuk mengerjakan perintah syariat, seperti menjaga shalat dan mengerjakan sunnah. Suami harus memantau dan mengingatkan keluarga tentang zikir dan adab sehari-hari. Perubahan dilakukan bertahap agar tidak memberatkan. Didikan orang tua tidak bisa dibandingkan dengan didikan madrasah atau pondok karena lebih personal.
Menjauhi Larangan Syariat dan Adab Suami Istri [5:37]
Suami harus memerintahkan keluarga untuk menjauhi perkara yang dilarang syariat, seperti menonton film yang tidak baik. Suami dan istri memiliki hak masing-masing. Suami dianjurkan menggunakan adab sebagai suami saat bergaul dengan istri, begitu juga sebaliknya. Jika keduanya paham posisi masing-masing, hidup akan nikmat. Jika tidak, akan terjadi pertengkaran. Contohnya, perselisihan karena warna sandal anak bisa berujung perceraian jika tidak ada pemahaman adab. Taklim (pendidikan agama) jauh lebih penting daripada persiapan walimah atau resepsi. Anak yang akan menikah wajib belajar tentang hak dan adab suami istri.
Suami sebagai Pemimpin dan Pengambil Keputusan [9:57]
Suami harus memiliki perilaku yang baik dan lembut kepada keluarga, mengembalikan segala urusan kepada hukum syariat, bukan hawa nafsu. Dalam urusan kecil, suami bisa membiarkan istri mengatur, tetapi dalam urusan penting, suami harus memegang kendali. Suami tidak boleh menyerahkan seluruh perihalnya kepada istri, meskipun istri sholehah, karena perempuan lebih condong kepada perasaan. Suami yang menyerahkan segalanya kepada istri dinilai kurang pintar. Kita wajib taat kepada orang tua dan perhatian kepada istri. Jangan jadikan pengikut (istri) sebagai pemimpin. Suami harus bermusyawarah, tetapi keputusan tetap di tangannya, berdasarkan timbangan syariat. Jika tidak mengerti, tanyakan kepada ulama.
Hak dan Tanggung Jawab dalam Keluarga [18:23]
Tidak mungkin suatu kelompok berhasil jika pemimpinnya perempuan. Harta istri adalah miliknya, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Istri bebas mengatur uangnya, tetapi dianjurkan bermusyawarah dengan suami. Suami sebaiknya tidak mengabarkan berapa uang yang dimilikinya kepada istri, asalkan sudah memberikan hak sepenuhnya. Imam Hasan Al-Bashri berkata bahwa suami yang selalu mengikuti keinginan istri akan dilempar ke neraka jahanam. Suami harus mempertimbangkan apakah permintaan istri sesuai syariat atau tidak. Jangan turuti keinginan yang melanggar syariat, seperti mengajak ke mall tanpa kebutuhan yang jelas. Suami harus menunjukkan kedudukannya sebagai pemimpin dan menjaga keluarga dari hal-hal yang buruk. Tempat rekreasi harus bersih dari percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak jelas.