Ringkasan Singkat
Video ini membahas hukum membangun rumah yang sedikit menjorok ke depan, terutama terkait dengan fasilitas umum seperti selokan dan jalan. Poin utama yang ditekankan adalah larangan mengganggu orang lain. Jika bangunan yang menjorok tidak mengganggu pengguna fasilitas umum, maka diperbolehkan. Namun, jika mengganggu, maka tidak diperbolehkan.
- Hukum membangun rumah yang menjorok tergantung pada apakah mengganggu fasilitas umum atau tidak.
- Jika tidak mengganggu, diperbolehkan. Jika mengganggu, tidak diperbolehkan.
- Kunci utama adalah tidak boleh mengganggu orang lain.
Pertanyaan dari Bekasi tentang Bangunan yang Menjorok ke Depan [0:25]
Seorang penelepon dari Bekasi bertanya tentang hukum membangun rumah yang bagian depannya pas dengan batas tanah, tetapi kanopinya sedikit menjorok ke depan sehingga air hujan jatuh ke jalan. Ia ingin mengetahui apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.
Hukum Bangunan yang Menjorok dalam Fikih Islam [1:30]
Dalam fikih Islam, ada tiga kategori terkait bangunan yang menjorok: milik pribadi, milik orang lain, dan fasilitas umum. Jika milik pribadi, tidak ada masalah. Jika milik orang lain, harus mendapatkan izin. Jika fasilitas umum, syaratnya adalah tidak mengganggu. Bangunan harus cukup tinggi agar tidak membahayakan orang yang lewat.
Larangan Mengganggu Fasilitas Umum [2:13]
Fasilitas umum adalah milik bersama, sehingga tidak boleh ada yang mengganggu penggunaannya. Kita boleh menggunakan jalan, tetapi tidak boleh mengganggu orang lain. Intinya adalah menghindari gangguan.
Konsekuensi Mengganggu Fasilitas Umum [2:41]
Jika bangunan yang menjorok tidak mengganggu orang lain dan merupakan fasilitas umum, maka tidak masalah. Namun, makna "tidak mengganggu" sangat luas. Jika percikan air jatuh ke selokan, tidak masalah. Tetapi jika ada orang lewat dan tersangkut, maka pemilik bangunan salah karena mengganggu fasilitas umum.
Kesimpulan Hukum Bangunan yang Menjorok [3:11]
Jika air jatuh ke selokan atau jalan yang tidak mengganggu orang lewat, maka aman. Kuncinya adalah tidak boleh mengganggu orang lain atau tetangga.