Ringkasan Singkat
Video ini membahas tentang aqiqah dalam Islam, mulai dari sejarah, hukum, tata cara, hingga permasalahan terkait. Aqiqah adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
- Aqiqah sudah ada sejak zaman Jahiliyah dan dilanjutkan dalam Islam.
- Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib.
- Anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
- Aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Sejarah dan Hukum Aqiqah [1:18]
Aqiqah telah dikenal sejak zaman Jahiliyah, di mana orang Arab menyembelih kambing saat kelahiran anak dan mengoleskan darahnya ke kepala bayi. Islam kemudian melanjutkan tradisi ini dengan mengganti olesan darah dengan mencukur rambut dan mengusap kepala bayi dengan minyak za'faron. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan namun tidak wajib. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa siapa yang dikaruniai anak dan ingin beraqiqah, maka silakan melakukannya.
Dalil Disyariatkannya Aqiqah [2:43]
Dalil utama disyariatkannya aqiqah adalah hadis dari Samurah bin Jundub yang menyatakan bahwa setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Kambing aqiqah disembelih pada hari ketujuh, rambutnya dicukur, dan diberi nama. Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing yang serupa, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing.
Makna "Tergadaikan" dan Waktu Pelaksanaan Aqiqah [7:35]
Makna "tergadaikan" dalam hadis tersebut memiliki beberapa interpretasi, di antaranya anak terhalang dari memberi syafaat kepada orang tuanya hingga diaqiqahkan, atau anak mudah digoda oleh setan. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika anak lahir pada malam hari (setelah matahari terbenam hingga sebelum fajar), hari kelahiran tidak dihitung. Jika lahir pada siang hari (setelah fajar), terdapat perbedaan pendapat ulama, ada yang menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama, ada pula yang tidak.
Tata Cara Aqiqah pada Hari Ketujuh [12:36]
Pada hari ketujuh, ada tiga kegiatan utama yang dilakukan, yaitu menyembelih kambing aqiqah, mencukur rambut bayi, dan memberi nama. Kegiatan ini disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh, namun jika ada kemaslahatan tertentu, boleh dilakukan sebelum atau sesudahnya. Untuk anak laki-laki, menurut fatwa sebagian ulama, rambutnya digundul, kemudian ditimbang dan dinilai dengan harga perak, lalu disedekahkan.
Syarat Kambing Aqiqah [17:19]
Syarat kambing aqiqah sama dengan syarat hewan kurban, dengan dua perbedaan utama: kambing lebih afdal daripada unta untuk aqiqah, dan tidak ada tasyrik (satu hewan untuk beberapa orang) dalam aqiqah. Umur minimal kambing Jawa adalah satu tahun, sedangkan domba minimal enam bulan. Tidak ada perbedaan antara jantan dan betina. Untuk anak laki-laki, disunnahkan dua ekor kambing yang serupa dalam umur dan berat.
Kewajiban Aqiqah dan Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal [23:41]
Kewajiban aqiqah pada dasarnya ditujukan kepada ayah, namun boleh dilakukan oleh orang lain jika ayah tidak mampu atau meminta izin. Jika anak lahir di suatu tempat, maka sunnahnya aqiqah dilakukan di tempat tersebut. Jika bayi meninggal sebelum hari ketujuh, tetap dianjurkan untuk diaqiqahkan. Jika bayi keguguran setelah ditiupkan ruh (setelah empat bulan), maka tetap dianjurkan untuk diaqiqahkan.
Pengelolaan Daging Aqiqah dan Aqiqah Setelah Dewasa [27:28]
Tidak ada ketentuan khusus mengenai pembagian daging aqiqah. Daging boleh dimakan sendiri, disedekahkan, atau dihadiahkan. Disunnahkan aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau kelipatannya (hari ke-14, ke-21). Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum aqiqah setelah dewasa. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh saja seseorang yang sudah dewasa beraqiqah untuk dirinya sendiri jika belum diaqiqahkan sebelumnya.