Ancaman dan Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Ancaman dan Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Ringkasan Singkat

Video ini membahas tentang ancaman terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia dan dunia, serta upaya-upaya untuk melestarikannya. Ancaman tersebut meliputi perubahan habitat, perubahan iklim, kompetisi spesies eksotik, eksploitasi berlebihan, dan polusi. Upaya pelestarian dibagi menjadi dua, yaitu konservasi in situ (di habitat alami) dan ex situ (di luar habitat alami), serta didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan dari pemerintah.

  • Ancaman keanekaragaman hayati meliputi faktor alam dan manusia.
  • Konservasi keanekaragaman hayati dilakukan secara in situ dan ex situ.
  • Pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang untuk melindungi keanekaragaman hayati.

Ancaman Terhadap Keanekaragaman Hayati [1:44]

Keanekaragaman hayati adalah kekayaan alam yang sangat berharga dan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, perkembangan teknologi yang pesat memberikan dampak negatif terhadap keberadaan keanekaragaman hayati. IUCN mencatat bahwa ada 27.784 spesies di dunia yang terancam punah. Ancaman kepunahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perubahan habitat yang disebabkan oleh faktor alam seperti letusan gunung berapi, badai, tsunami, dan faktor manusia seperti penebangan liar dan pembakaran hutan. Selain itu, perubahan iklim juga menjadi ancaman serius karena kenaikan suhu global dapat meningkatkan risiko kepunahan tumbuhan dan hewan.

Kompetisi Spesies Eksotik [5:44]

Spesies eksotik adalah spesies yang berasal dari luar yang masuk ke suatu wilayah, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan bersaing dengan spesies asli. Invasi spesies eksotik dapat menyebabkan gangguan atau bahkan kepunahan spesies endemik di wilayah tersebut. Contohnya, masuknya ikan tilapia ke Danau Poso menyebabkan kepunahan ikan butini yang merupakan ikan endemik di danau tersebut karena ikan tilapia memenangkan persaingan dalam mencari makanan.

Eksploitasi Berlebihan dan Polusi [6:55]

Eksploitasi berlebihan adalah pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi kapasitas produksinya. Berbagai aktivitas manusia dapat menyebabkan kelompok biologis rentan terhadap kepunahan. Penebangan liar menyebabkan fragmentasi hutan, sehingga organisme yang hanya dapat hidup di tengah hutan tidak dapat bertahan hidup. Polusi, baik air, tanah, maupun udara, juga menyebabkan dampak negatif pada ekosistem. Polusi air yang disebabkan oleh limbah yang mengandung fosfat dapat menyebabkan pertumbuhan alga yang berlebihan, sehingga mengurangi oksigen di permukaan air dan menyebabkan kematian ikan. Polusi udara dapat menyebabkan hujan asam yang mengubah pH tanah dan menyebabkan kematian tumbuhan dan hewan.

Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati [9:44]

Upaya pelestarian keanekaragaman hayati dibagi menjadi dua, yaitu konservasi in situ dan ex situ. Konservasi in situ adalah pelestarian flora dan fauna di habitat alaminya, contohnya adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Konservasi ex situ adalah pelestarian flora dan fauna di luar habitat alaminya, contohnya adalah Kebun Raya Bogor dan Taman Safari.

Peraturan Pemerintah untuk Perlindungan Keanekaragaman Hayati [10:52]

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi keanekaragaman hayati, antara lain dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya agar fungsi perlindungan, fungsi konservasi, dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Watch the Video

Date: 9/2/2025 Source: www.youtube.com
Share

Stay Informed with Quality Articles

Discover curated summaries and insights from across the web. Save time while staying informed.

© 2024 BriefRead